DEFINISI
Mobile Banking adalah layanan produk perbankan PD BPR Bank Daerah Bojonegoro (“Bank”) yang dapat diakses secara langsung oleh Nasabah melalui telepon seluler (ponsel) dengan menggunakan menu yang sudah tersedia di aplikasi Bojonegoro Smart, dengan menggunakan jaringan internet pada ponsel dikombinasikan dengan media SMS sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
Bojonegoro Smart adalah aplikasi yang dapat diunduh dari media distribusi aplikasi/software resmi yang ditunjuk Bank yang dimiliki oleh mobile operating system yang terdapat di ponsel Nasabah untuk melakukan transaksi atau untuk memperoleh informasi.
Password adalah kombinasi minimal 8 karakter gabungan nomor dan alfabet yang merupakan identifikasi pribadi bagi Nasabah untuk dapat masuk ke dalam aplikasi Bojonegoro Smart.
PIN (Personal Identification Number) adalah 6-digit nomor identifikasi pribadi bagi Nasabah yang hendak melakukan transaksi di Bojonegoro Smart.
Quick Response Code atau QR Code adalah barcode 2 dimensi yang dihasilkan oleh Bojonegoro Smart atau sarana lainnya yang ditentukan oleh Bank yang dapat digunakan oleh Nasabah untuk melakukan transaksi transfer antar rekening.
Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS adalah barcode 2 dimensi yang distandardisasi untuk pembayaran digital melalui aplikasi uang elektronik berbasis server, dompet digital, atau mobile banking.
Operator Seluler adalah perusahaan yang menyediakan layanan jaringan telepon seluler.
SMS (Short Message Services) adalah layanan penyampaian pesan singkat dalam bentuk teks dan/atau angka yang dapat diterima dan/atau dikirimkan melalui ponsel.
OTP (One-Time Password) adalah 6-digit kode akses yang diberikan oleh Bank melalui aplikasi Bojonegoro Smart atau melalui SMS sebagai persyaratan untuk melakukan transaksi transfer maupun penarikan tunai di EDC Android dan mesin cardless ATM.
Website adalah kumpulan halaman yang berisi informasi tertentu dan dapat diakses dengan mudah oleh siapapun, kapanpun, dan di manapun melalui internet. Cara mengakses website adalah dengan menuliskan URL di bagian alamat website di browser. Informasi terkait PD BPR Bank Daerah Bojonegoro dapat dilihat di https://bankdaerahbojonegoro.com/.
Media sosial adalah suatu platform digital yang menyediakan fasilitas untuk melakukan aktivitas sosial bagi setiap penggunanya. Alamat media sosial PD BRP Bank Daerah Bojonegoro adalah https://www.instagram.com/bprbojonegoro/.
AKTIVASI
Setiap Nasabah yang memiliki rekening Tabungan di PD BPR Bank Daerah Bojonegoro (“Bank”) berhak untuk memperoleh dan menggunakan layanan Bojonegoro Smart.
Untuk dapat menggunakan Bojonegoro Smart, Nasabah harus mengunduh dan melakukan instalasi aplikasi Bojonegoro Smart di media distribusi aplikasi/software resmi yang ditunjuk Bank yang dimiliki oleh mobile operating system yang terdapat di ponsel Nasabah.
Aktivasi Bojonegoro Smart dapat dilakukan di kantor Bank.
Saat proses aktivasi berhasil dilakukan, username dan password Bojonegoro Smart akan dikirimkan melalui SMS oleh Bank ke ponsel Nasabah dan Nasabah harus saat itu juga melakukan penggantian password dan PIN.
Username, password, dan PIN harus diingat dan tidak boleh dicatat dimanapun dan dalam bentuk apapun juga.
Nasabah disarankan untuk mengganti password dan PIN secara rutin minimal sekali setiap 3 bulan di Bojonegoro Smart.
Nasabah harus memiliki SIM Card Operator Seluler tertentu, melakukan instalasi Bojonegoro Smart serta mengganti password dan PIN Bojonegoro Smart dengan kombinasi yang ditentukan sendiri oleh Nasabah pada saat melakukan aktivasi di Customer Service (CS) Bank.
Nasabah dapat melakukan penggantian password dan PIN Bojonegoro Smart setiap saat pada menu Setting.
Bank berhak untuk mendaftarkan nomor telepon dan nomor seri telepon seluler (engine serial number) yang digunakan Nasabah untuk melakukan aktivasi Bojonegoro Smart ke dalam database Bank.
Untuk memastikan keberhasilan proses aktivasi Bojonegoro Smart, Nasabah harus memastikan seluruh data pribadinya telah tersimpan dengan benar dan akurat di database Bank.
Ketidaksesuaian data pribadi yang tersimpan di database Bank dengan yang diberikan oleh Nasabah dapat mengakibatkan proses aktivasi Bojonegoro Smart terhambat dan tidak dapat diproses oleh sistem Bank.
Apabila terdapat perubahan pada data pribadi Nasabah, maka Nasabah wajib segera melaporkan kepada Bank selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal perubahan.
KETENTUAN PENGGUNAAN
Nasabah dapat menggunakan Bojonegoro Smart untuk mendapatkan informasi terkait dengan Bank dan/atau melakukan transaksi perbankan yang telah disediakan oleh Bank yang akan diberitahukan oleh Bank dalam bentuk dan sarana apapun.
Melalui Bojonegoro Smart, Nasabah dapat mengakses Informasi rekening tabungan yang terhubung dengan nomor KTP Nasabah.
Perintah/instruksi yang diberikan oleh Nasabah melalui Bojonegoro Smart hanya dapat dilakukan dengan menggunakan nomor telepon dan telepon seluler Nasabah yang telah didaftarkan di Bank, serta setelah Nasabah melakukan aktivasi Bojonegoro Smart pada telepon seluler Nasabah.
Nasabah wajib memastikan ketersediaan dana pada rekening Nasabah sebelum melakukan transaksi melalui Bojonegoro Smart.
Nasabah harus mengisi semua data yang dibutuhkan untuk setiap transaksi secara benar dan lengkap. Sebagai tanda persetujuan, Nasabah wajib memasukkan PIN Bojonegoro Smart dan OTP setiap melakukan transaksi finansial dan transaksi lainnya yang ditentukan oleh Bank.
Setiap instruksi dari Nasabah yang tersimpan pada pusat data Bank merupakan data yang benar dan mengikat Nasabah, serta merupakan bukti yang sah atas instruksi dari Nasabah kepada Bank untuk melakukan transaksi yang dimaksud, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
Bank berhak menentukan limit atas transaksi yang dilakukan Nasabah melalui Bojonegoro Smart. Apabila Nasabah melakukan transaksi di atas limit, maka akan muncul pesan pemberitahuan perihal penolakan dalam layar Bojonegoro Smart.
Limit transaksi di Bojonegoro Smart diatur dalam Pembatasan Limit Transaksi Bojonegoro Smart yang dikeluarkan oleh Bank yang juga dapat dilihat di website.
Bank berhak untuk mengubah limit transaksi di Bojonegoro Smart yang akan diberitahukan oleh Bank dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai dengan aturan yang diterbitkan oleh Bank berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Bank menerima dan menjalankan setiap instruksi dari Nasabah sebagai instruksi yang sah berdasarkan penggunaan nomor telepon, telepon seluler, password, PIN Bojonegoro Smart dan/atau OTP. Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna nomor telepon, telepon seluler, password, dan PIN Bojonegoro Smart dan/atau OTP atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan instruksi dimaksud, oleh karena itu instruksi tersebut adalah sah dan mengikat Nasabah secara hukum.
Segala transaksi yang telah diinstruksikan oleh Nasabah kepada Bank tidak dapat dibatalkan dengan alasan apapun.
Nasabah wajib melakukan pengecekkan dan peningkatan versi (upgrade) aplikasi Bojonegoro Smart melalui media distribusi aplikasi resmi atas permintaan Bank atau berdasarkan notifikasi update yang dikeluarkan oleh media distribusi aplikasi resmi.
Kelalaian Nasabah dalam melakukan peningkatan versi (upgrade) aplikasi Bojonegoro Smart mengakibatkan Nasabah tidak dapat menggunakan Bojonegoro Smart atau hanya dapat mengakses fitur tertentu di aplikasi Bojonegoro Smart.
Untuk setiap instruksi dari Nasabah atas transaksi finansial yang berhasil dilakukan oleh Bank, Nasabah akan mendapatkan bukti transaksi berupa nomor referensi yang akan tersimpan di dalam aplikasi Bojonegoro Smart, sebagai bukti bahwa transaksi tersebut telah dijalankan oleh Bank.
Bank berhak untuk tidak melaksanakan instruksi dari Nasabah jika saldo rekening Nasabah di Bank tidak mencukupi untuk melakukan transaksi yang bersangkutan atau rekening Nasabah diblokir atau transaksi telah melewati limit yang ditetapkan oleh Bank.
Nasabah wajib dan bertanggung jawab untuk memastikan ketepatan dan kelengkapan instruksi transaksi melalui Bojonegoro Smart yang dikirim kepada Bank. Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat apapun yang timbul karena ketidaklengkapan, ketidakjelasan data atau ketidaktepatan instruksi dari Nasabah.
Catatan, tape/cartridge, hasil printout komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi atau data lain yang terdapat pada Bank merupakan alat bukti yang sah dan mengikat atas instruksi dari Nasabah yang dijalankan oleh Bank.
Nasabah menyetujui dan mengakui keabsahan, kebenaran, atau keaslian bukti instruksi dan komunikasi yang dikirim secara elektronik oleh Bank, termasuk dokumen dalam bentuk catatan komputer atau bukti transaksi yang dijalankan oleh Bank, tape/cartridge, hasil printout komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi yang lain yang terdapat pada Bank. Semua sarana dan dokumen tersebut merupakan satu-satunya alat bukti yang sah dan mengikat atas transaksi-transaksi perbankan yang dilakukan oleh Nasabah melalui Bojonegoro Smart, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
Dengan melakukan transaksi melalui Bojonegoro Smart, Nasabah mengakui semua komunikasi dan instruksi dari Nasabah yang diterima Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun dokumen tidak dibuat secara tertulis dan/atau dokumen tidak ditandatangani oleh Nasabah dan Bank.
Operator Seluler berhak mengenakan biaya kepada Nasabah untuk setiap transaksi, baik yang berhasil maupun yang tidak berhasil dilakukan.
Bank berhak mengenakan biaya kepada Nasabah untuk setiap transaksi yang berhasil dilakukan melalui Bojonegoro Smart.
Maksimal 30 data transaksi terakhir tersimpan dan dapat dilihat oleh Nasabah di menu Aktivitas.
Nasabah setuju bahwa Bank berhak untuk menyimpan dan menggunakan data personal Nasabah yang melekat pada telepon seluler yang digunakan Nasabah untuk mengunduh Bojonegoro Smart antara lain untuk kenyamanan dan keamanan Nasabah dalam bertransaksi serta untuk kepentingan promosi produk perbankan Bank.
Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank berhak untuk menginformasikan nama, nomor rekening, dan/atau data transaksi Nasabah yang dilakukan melalui Bojonegoro Smart kepada pihak lain yang terkait dengan transaksi yang dilakukan oleh Nasabah.
Saat Nasabah melakukan transaksi transfer, Nasabah wajib memastikan kebenaran nama, nomor rekening tujuan, dan nominal transaksi. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan transaksi transfer yang dilakukan Nasabah, termasuk kerugian yang timbul karena kesalahan nama, nomor rekening tujuan dan/atau nominal transaksi.
Saat Nasabah melakukan transaksi pembayaran tagihan dan pengisian ulang pulsa/dompet elektronik, Nasabah wajib memastikan kebenaran data nomor pelanggan, nomor telepon, dan nama yang tertera di aplikasi. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan transaksi pembayaran yang dilakukan Nasabah, termasuk kerugian yang timbul karena kesalahan nomor pelanggan, nomor telepon, dan nama.
Bank berhak menutup atau menonaktifkan layanan Bojonegoro Smart di telepon seluler Nasabah antara lain apabila Bojonegoro Smart digunakan untuk melakukan suatu tindakan melanggar hukum.
Informasi lebih lanjut terkait limit transaksi, biaya transaksi, manfaat dan cara pengoperasian Bojonegoro Smart dapat dilihat di website.
PIN, USERNAME, PASSWORD, OTP DAN KEWAJIBAN NASABAH
PIN, username, password, dan OTP hanya dapat diketahui dan digunakan oleh Nasabah yang bersangkutan.
Nasabah dianjurkan untuk tidak menggunakan kombinasi kode yang mudah ditebak, seperti tanggal lahir, alamat, nomor telepon, nomor KTP, nomor plat kendaraan, dan lain sebagainya.
Nasabah wajib merahasiakan PIN, username, password, dan OTP dengan cara:
Tidak memberitahukan PIN, username, password, dan OTP kepada orang lain termasuk kepada anggota keluarga, orang terdekat Nasabah, maupun karyawan Bank.
Tidak menyimpan PIN, username, password, dan OTP pada ponsel, benda- benda lainnya atau sarana apa pun yang memungkinkan PIN, username, password, dan OTP diketahui oleh orang lain.
Berhati-hati dalam menggunakan PIN, username, password, dan OTP agar tidak terlihat oleh orang lain.
Tidak menggunakan PIN, username, dan password yang ditentukan atau dipilihkan oleh orang lain atau yang mudah diterka seperti tanggal lahir atau kombinasinya dan nomor telepon.
Segala penyalahgunaan PIN, username, password, dan OTP merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya. Nasabah dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah sendiri sebagai akibat penyalahgunaan PIN, username, password, dan OTP.
Penggunaan PIN, username, password, dan OTP pada Bojonegoro Smart mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah.
Nasabah setiap saat dapat mengubah PIN dan password melalui menu Setting di Bojonegoro Smart.
Apabila SIM Card Operator Seluler atau telepon seluler milik Nasabah kedaluwarsa/hilang/dicuri/dipindahtangankan kepada pihak lain, Nasabah harus segera memberitahukan hal tersebut kepada kantor PD BPR Bank Daerah Bojonegoro terdekat untuk dilakukan deaktivasi Bojonegoro Smart. Segala instruksi transaksi berdasarkan penggunaan nomor telepon, telepon seluler, PIN, username, password, dan OTP yang terjadi sebelum pejabat yang berwenang dari Bank menerima pemberitahuan tersebut dari Nasabah menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
Nasabah wajib memastikan hanya menggunakan/mengunduh aplikasi/file yang valid dari sumber yang dapat dipercaya serta menghindari upaya permintaan dari siapapun untuk mengunduh atau memberikan data pribadi milik Nasabah baik secara lisan maupun tertulis.
Nasabah wajib memastikan bahwa telepon seluler yang digunakan untuk bertransaksi menggunakan Bojonegoro Smart bebas dari virus, malware, dan/atau hal lainnya yang dapat merugikan Nasabah.
ONE-TIME PASSWORD (OTP)
Nasabah wajib melakukan permintaan OTP melalui aplikasi Bojonegoro Smart sebelum Nasabah dapat melanjutkan transaksi tarik tunai tanpa kartu di mesin cardless ATM PD BPR Bank Daerah Bojonegoro dan ATM BRI yang bekerjasama.
OTP hanya dapat digunakan oleh Nasabah selama jangka waktu tertentu yang akan diberitahukan oleh Bank pada pesan OTP tersebut.
Nasabah wajib menyimpan dan merahasiakan OTP dengan baik serta tidak membagikannya kepada anggota keluarga, orang terdekat, maupun karyawan Bank atas alasan apapun juga.
Nasabah wajib merahasiakan OTP dengan cara:
Tidak memberitahukan OTP kepada orang lain termasuk kepada anggota keluarga, orang terdekat Nasabah maupun karyawan bank.
Berhati-hati dalam menggunakan OTP agar tidak terlihat oleh orang lain.
Segera menghapus OTP dari telepon seluler setelah membaca dan mengingatnya.
Segala penyalahgunaan OTP merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya. Nasabah dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah sendiri sebagai akibat dari penyalahgunaan OTP.
Penggunaan OTP pada mesin cardless ATM PD BPR Bank Daerah Bojonegoro dan ATM BRI yang bekerjasama mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah.
Nasabah wajib memastikan hanya menggunakan/mengunduh aplikasi/file yang valid dari sumber yang dapat dipercaya serta menghindari upaya permintaan dari siapapun untuk mengunduh atau memberikan data pribadi milik Nasabah baik secara lisan maupun tertulis.
Apabila SIM Card Operator Seluler atau telepon seluler milik Nasabah kedaluwarsa/hilang/dicuri/ dipindahtangankan kepada pihak lain, Nasabah harus segera memberitahukan hal tersebut kepada kantor PD BPR Bank Daerah Bojonegoro terdekat untuk dilakukan deaktivasi Bojonegoro Smart. Segala instruksi transaksi berdasarkan penggunaan nomor telepon, telepon seluler, PIN, username, password, dan OTP yang terjadi sebelum pejabat yang berwenang dari Bank menerima pemberitahuan tersebut dari Nasabah menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
Nasabah wajib memastikan bahwa telepon seluler yang digunakan untuk bertransaksi menggunakan Bojonegoro Smart bebas dari virus, malware, dan/atau hal lainnya yang dapat merugikan Nasabah.
DEAKTIVASI BOJONEGORO SMART
Layanan Bojonegoro Smart akan dideaktivasi apabila Nasabah melakukan hal-hal sebagai berikut:
Nasabah salah memasukkan PIN dan password Bojonegoro Smart sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
Nasabah mengajukan permohonan pemblokiran rekening kepada PD BPR Bank Daerah Bojonegoro.
Nasabah mengajukan permohonan deaktivasi Bojonegoro Smart karena beberapa sebab diantaranya kehilangan telepon seluler/SIM Card, lupa username/ password/PIN, dan mencurigai username/password/PIN telah diketahui oleh orang selain Nasabah pemilik rekening.
Nasabah tidak melakukan transaksi apapun di rekeningnya selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut sejak tanggal transaksi terakhir.
Nasabah mengajukan penutupan seluruh rekening tabungannya yang terhubung dengan Bojonegoro Smart.
Nasabah memutuskan untuk tidak menggunakan layanan Bojonegoro Smart.
Bank berhak memblokir akses Bojonegoro Smart Nasabah apabila:
Nasabah tidak melakukan transaksi apapun di rekeningnya selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut sejak tanggal transaksi terakhir.
Berdasarkan data yang diberikan oleh operator seluler kepada PD BPR Bank Daerah Bojonegoro, nomor telepon seluler yang digunakan nasabah terindikasi sudah tidak digunakan lagi oleh nasabah.
Berdasarkan penilaian/analisis Bank, Nasabah melakukan transaksi finansial di luar batas penggunaan yang wajar.
Nasabah menggunakan fasilitas Bojonegoro Smart untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Deaktivasi Bojonegoro Smart dapat dilakukan di kantor Bank.
Kesalahan memasukkan password sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut atau penggantian handphone lain dapat mengakibatkan menu Bojonegoro Smart tidak dapat diakses oleh Nasabah.
Dalam hal Nasabah salah memasukkan password sebanyak 3 (tiga) kali berturut- turut saat bertransaksi di Bojonegoro Smart, maka PIN dan username tidak dapat digunakan oleh Nasabah dan dalam hal ini Nasabah harus datang ke kantor PD BPR Bank Daerah Bojonegoro untuk membuka blokir dan melakukan aktivasi ulang.
Nasabah dilarang untuk menyalin Bojonegoro Smart pada telepon seluler lainnya. Hasil salinan Bojonegoro Smart tersebut tidak dapat digunakan oleh Nasabah.
PENANGANAN KELUHAN NASABAH
Dalam hal Nasabah mengalami kendala sehubungan dengan rekening tabungan, transaksi maupun layanan Bojonegoro Smart, keluhan dapat disampaikan secara tertulis kepada Kantor Pusat PD BPR Bank Daerah Bojonegoro, melalui surel di bpr_daerah_bjn@yahoo.co.id, dan melalui Official Whatsapp PD BPR Bank Daerah Bojonegoro di nomor 08113045050 dengan melampirkan foto identitas diri Nasabah dan dokumen pendukung lainnya.
Bank akan menanggapi keluhan tersebut sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di PD BPR Bank Daerah Bojonegoro, selambat- lambatnya 7 hari kerja sejak diterimanya keluhan tersebut.
Keluhan Nasabah yang disampaikan kepada Bank setelah 3 (tiga) bulan atau lebih sejak tanggal transaksi tidak akan dilayani.
FORCE MAJEURE
Dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah, baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian- kejadian atau hal-hal di luar kekuasaan atau kemampuan Bank, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, peralatan/sistem/transmisi dalam keadaan tidak berfungsi, terjadinya gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, adanya kebijakan pemerintah yang melarang Bank memberikan layanan Bojonegoro Smart, serta kejadian-kejadian atau hal-hal lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank, maka Nasabah dengan ini membebaskan Bank dari segala macam tuntutan dalam bentuk apa pun terkait dengan hal tersebut.
PENGAKHIRAN BOJONEGORO SMART
Fasilitas Bojonegoro Smart akan berakhir jika Nasabah mengajukan permohonan pengakhiran Bojonegoro Smart kepada Bank, dikarenakan antara lain Nasabah menutup semua rekening yang terhubung dengan Bojonegoro Smart atau hal-hal lainnya yang diputuskan atas keinginan Nasabah sendiri.
Bank berhak mengakhiri pemberian fasilitas Bojonegoro Smart kepada Nasabah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu antara lain apabila:
Nasabah menggunakan fasilitas Bojonegoro Smart untuk melakukan suatu tindakan yang melanggar hukum.
Bank mengetahui dan memperoleh bukti yang sah bahwa Nasabah telah meninggal dunia.
Berdasarkan data yang diberikan oleh Operator Seluler kepada Bank, nomor ponsel yang digunakan Nasabah untuk melakukan aktivasi Bojonegoro Smart terindikasi sudah tidak digunakan lagi oleh Nasabah (recycled).
Berdasarkan penilaian Bank, Nasabah menggunakan Bojonegoro Smart di luar batas penggunaan yang wajar.
HUKUM YANG BERLAKU
Setiap transaksi melalui Bojonegoro Smart yang dilakukan Nasabah akan diproses berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Syarat dan Ketentuan Bojonegoro Smart serta pelaksanaannya dan penafsirannya dalam segala hal diatur oleh serta diartikan dan ditafsirkan dengan hukum Negara Republik Indonesia.
LAIN-LAIN
Bukti transaksi yang dilakukan oleh Nasabah melalui Bojonegoro Smart adalah mutasi yang tercatat pada rekening yang dapat dilihat langsung di Bojonegoro Smart atau di buku tabungan (jika dicetak).
Setiap keluhan terkait Bojonegoro Smart harus disampaikan oleh Nasabah kepada Bank dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal transaksi melalui Bojonegoro Smart dilakukan.
Nasabah wajib segera melaporkan kepada Bank secara tertulis apabila terjadi perubahan data Nasabah.
Nasabah dapat mendatangi kantor PD BPR Bank Daerah Bojonegoro terdekat atau menghubungi Customer Service Officer Bank melalui Official Whatsapp di nomor 08113045050 atau telepon di (0353)883956 atas setiap permasalahan yang berkenaan dengan transaksi, pemblokiran, dan/atau penutupan layanan Bojonegoro Smart.
Nasabah harus menghubungi Operator Seluler yang bersangkutan untuk penanganan masalah yang berkaitan dengan SIM Card, jaringan Operator Seluler, jaringan internet pada telepon seluler, tagihan penggunaan dari Operator Seluler, biaya SMS, dan value added service Operator Seluler (layanan nilai tambah/layanan konten).
Nasabah dengan ini membebaskan Bank dari segala klaim, gugatan, tuntutan, dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun termasuk dari Nasabah sehubungan dengan pemblokiran Bojonegoro Smart atau pengakhiran layanan Bojonegoro Smart kepada Nasabah berdasarkan Syarat dan Ketentuan Bojonegoro Smart.
Bank dapat mengubah seluruh maupun sebagian dari Syarat dan Ketentuan Bojonegoro Smart ini yang akan diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Nasabah telah membaca dan memahami hal-hal yang tercantum dalam Syarat dan Ketentuan Bojonegoro Smart dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Bojonegoro Smart serta seluruh ketentuan yang berlaku di Bank yang mengatur mengenai jasa, fasilitas, dan transaksi yang dapat dilakukan dengan menggunakan Bojonegoro Smart yang akan diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Syarat dan Ketentuan Bojonegoro Smart ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Nasabah setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan Bojonegoro Smart ini antara Nasabah dengan PD BPR Bank Daerah Bojonegoro akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Nasabah dengan PD BPR Bank Daerah Bojonegoro, akan diselesaikan melalui fasilitasi perbankan di Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah, fasilitasi perbankan, dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam poin 2 di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Bojonegoro, dengan tidak mengurangi hak PD BPR Bank Daerah Bojonegoro untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.
FITUR LAYANAN BOJONEGORO SMART
Aktivasi Bojonegoro Smart
Pengecekan lokasi jaringan kantor
Pengecekan info saldo tabungan
Transaksi Sesama
Transaksi Bank Lain
Transaksi PPOB
Berita
Notifikasi
Aktivitas
Mutasi
Info saldo
Penarikan tunai di mesin cardless ATM (segera hadir)
OTP (One-Time Password)
Akun Saya (profil)
Kartu Virtual dan Tampilan QR Tabungan
Penggantian password
Penggantian PIN
Pengaturan Keamanan Biometrik (Sidik Jari)
Syarat dan Ketentuan, dan Kebijakan Privasi
Pusat Bantuan
Reset Kata Sandi atau Username
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
Nasabah harus melakukan perubahan password terlebih dahulu sebelum dapat melakukan transaksi untuk pertama kalinya di Bojonegoro Smart.
Nasabah harus membuat 6-digit PIN terlebih dahulu sebelum dapat melakukan transaksi untuk pertama kalinya dengan Bojonegoro Smart.
Password harus menggunakan kombinasi alfabet dan angka minimal 8 digit.
Password bukan merupakan kombinasi yang mudah untuk diketahui atau ditebak oleh orang lain (misal, tanggal lahir, urutan angka, nomor telepon, dan sebagainya).
PIN bukan merupakan angka yang mudah untuk diketahui atau ditebak oleh orang lain.
Untuk menghindari diketahuinya password dan PIN oleh pihak lain, pengguna Bojonegoro Smart harus mengingat password dan PIN serta tidak mencatatnya di lokasi yang memungkinkan untuk diketahui oleh pihak lain dan/atau memberitahukan password dan PIN kepada pihak lain dengan cara atau alasan apapun juga.
Nasabah harus rutin memeriksa kebenaran atas seluruh transaksi keuangannya menggunakan fitur “Mutasi” di Bojonegoro Smart.
Pengguna Bojonegoro Smart bertanggung jawab sepenuhnya atas penyalahgunaan Bojonegoro Smart oleh pihak lain yang disebabkan oleh hilangnya telepon seluler atau bocornya username, password, PIN, dan OTP tersebut yang disebabkan oleh kelalaian pengguna Bojonegoro Smart.
Apabila Nasabah melakukan transaksi menggunakan Mesin ATM Cardless, seluruh bukti printout harus disimpan dan dicocokan dengan data transaksi di fitur “Mutasi” di Bojonegoro Smart.
Nasabah dianjurkan untuk mengganti password dan PIN secara rutin minimal sekali dalam setiap 3 bulan.
Nasabah harus segera menghubungi Bank apabila menemukan transaksi yang mencurigakan di rekeningnya.